Breaking News

PSE kominfo

Pengertian PSE Kominfo Atau Penyelenggara Platform Digital

PSE Kominfo semakin marak belakangan ini. Meskipun mayoritas masyarakat, khususnya para pengguna teknologi sedang ramai membahas PSE. Masih banyak yang belum tahu apa itu PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Saat ini, Kominfo meminta para penyelenggara platform digital untuk segera melakukan pendaftaran. Para penyelenggara platform digital yang telah melakukan pendaftaran tapi belum sesuai dengan sistem OSS RBA juga wajib melakukan pendaftaran ulang.

Pengertian PSE Kominfo Atau Penyelenggara Platform Digital

Penyelenggara sistem elektronik bisa berupa penyelenggara negara, orang, masyarakat, atau badan usaha yang mengelola, mengoperasikan, dan/atau menyediakan suatu sistem elektronik, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Sistem elektronik yang dimaksud adalah serangkaian prosedur elektronik atau perangkat elektronik yang fungsinya adalah mempersiapkan, mengolah, mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengumumkan, menampilkan, menyebarkan, dan/atau mengirimkan informasi elektronik.

Kesimpulannya, PSE adalah penggunaan sistem elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara dan bisa dilakukan demi kepentingan non-publik atau demi kepentingan pelayanan publik.

Syarat Melakukan Pendaftaran PSE Kominfo

Siapapun yang ingin mendapatkan perizinan dari Kominfo wajib mempersiapkan beberapa syarat sehingga bisa memasuki tahap pendaftaran. Berbagai syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir pendaftaran

Untuk melakukan pendaftaran, penyelenggara platform digital perlu mengunjungi situs web resmi Kominfo yaitu https://kominfo.go.id/register. Proses pendaftaran bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja karena berlaku secara online.

Semua penyelenggara platform digital bisa melakukan pendaftaran dengan leluasa karena Kominfo tidak menarik biaya pendaftaran sedikitpun. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh penyedia platform digital bisa melakukan pendaftaran tanpa hambatan apapun.

2. Menyertakan dokumen lengkap

Apabila penyelenggara platform digital berbentuk badan hukum, maka berbagai dokumen yang wajib dipersiapkan untuk mendaftar PSE Kominfo antara lain:

  • Izin usaha dan NIB
  • Identitas penanggung jawab badan usaha tersebut
  • Keterangan domisili terakhir perusahaan
  • Sertifikat keamanan
  • Nama domain untuk platform digital yang berbentuk situs
  • Profil penyelenggara platform digital tersebut
  • NPWP perorangan maupun perusahaan

Apabila seluruh persyaratan yang diwajibkan sudah dipersiapkan oleh penyelenggara platform digital, maka proses pendaftaran PSE Kominfo bisa segera dilakukan. Ada beberapa tahapan pendaftaran yang perlu dilakukan untuk mendapatkan perizinan PSE.

Tahap Pendaftaran Penyelenggara Platform Digital

Setidaknya ada tiga langkah atau tahap yang wajib dilalui oleh setiap penyelenggara platform digital yang ingin mendapatkan perizinan dari Kominfo. Tiga langkah tersebut adalah pembuatan akun, proses verifikasi kelengkapan data, dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran berhasil.

1. Tahap pembuatan akun

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melakukan pendaftaran penyelenggara platform digital. Cara melakukan pembuatan akun adalah dengan mengisi berbagai informasi penting seperti alamat email, kata sandi, serta nama pengguna. Nantinya, pendaftar akan memperoleh email konfirmasi.

Email konfirmasi tersebut berisi link yang wajib diklik untuk validasi akun. Setelah akun berhasil divalidasi, pendaftar bisa melakukan login atau masuk ke akun yang sudah dibuat, kemudian pendaftar harus melengkapi berbagai data berikut ini:

  • Formulir pendaftaran penyelenggara platform digital
  • Form bagian pengajuan nantinya berisi identitas penanggungjawab atau pendaftar
  • Profil usaha yang harus diisi dengan data entitas serta legalitas dokumen entitas
  • Gambaran teknis serta proses bisnis platform digital yang akan didaftarkan
  • Pemeriksaan dokumen

2. Tahap verifikasi kelengkapan data

Langkah selanjutnya dari proses pendaftaran PSE Kominfo adalah pemeriksaan dan verifikasi formulir pendaftaran. Formulir yang sudah diisi dengan lengkap akan diverifikasi oleh Kominfo setelah proses pemeriksaan selesai.

Setelah tahap ini, pendaftar akan memperoleh hasil dari pemeriksaan dokumen dan wajib melengkapi dokumen yang kurang. Jika seluruh dokumen sudah dilengkapi, maka pendaftar bisa melanjutkan proses pendaftaran ke tahap yang berikutnya.

3. Mendapat tanda pendaftaran

Jika pendaftaran sudah berhasil dilakukan, maka pendaftar akan memperoleh Nomor Tanda Daftar. Nomor ini akan digunakan untuk melakukan pendaftaran dan pengecekan PSE yang didaftarkan. Pendaftar juga akan memperoleh Tanda Daftar PSE yang berbentuk dokumen elektronik.

Kewajiban PSE Setelah Melakukan Pendaftaran

Proses pendaftaran PSE Kominfo bukan akhir dari segalanya karena penyelenggara platform digital masih harus mematuhi peraturan dari Kominfo yang berkaitan dengan kewajiban penyelenggara sistem elektronik. Setelah terdaftar, PSE mempunyai kewajiban berikut ini:

1. Memastikan layanan aman dan tidak berbahaya

Artinya, layanan yang disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik tidak boleh memuat serta menyebarkan konten apapun yang dilarang oleh Kominfo. Konten yang dilarang oleh Kominfo adalah konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, konten apapun yang sifatnya mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat juga dilarang. Penyelenggara sistem elektronik juga dilarang menyediakan konten apapun yang menawarkan atau memberitahu akses terhadap dokumen atau informasi elektronik yang dilarang.

2. Menyediakan sarana pelaporan dan tata kelola

PSE Kominfo dengan lingkup privat serta konten buatan pengguna harus menyediakan sarana pelaporan dan tata Kelola atau pengaduan untuk konten yang dilarang. Jika penyelenggara platform digital tidak melakukan kewajiban ini, Kominfo akan memblokir akses ke layanan tersebut.

Tata kelola konten juga wajib disediakan oleh para penyelenggara platform digital dengan lingkup privat yang menyediakan layanan berbasis internet atau komputasi awan. Dalam hal penegakkan dan pengawasan hukum, platform digital yang berbasis internet harus memberikan data penggunanya.

3. Melakukan take down terhadap konten yang dilarang

Platform digital yang telah terdaftar di PSE Kominfo wajib melakukan take down atau pemutusan akses pada berbagai konten yang dilarang oleh Kominfo. Permohonan takedown terhadap konten juga bisa diajukan oleh pengadilan, kementerian, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Jika konten yang dilarang dibiarkan tetap ada dan penyelenggara platform digital tidak melakukan take down, maka akses terhadap layanan platform digital tersebut akan diblokir oleh Kominfo.

Tujuan Aturan Pendaftaran Bagi PSE

Peraturan Kominfo yang mengharuskan penyelenggara platform digital untuk melakukan pendaftaran mempunyai berbagai tujuan yang baik. Beberapa tujuan utama diterapkannya peraturan ini antara lain:

1. Memastikan adanya sistem yang terkoordinasi

Dengan diberlakukannya peraturan PSE Kominfo, diharapkan sistem untuk semua PSE di Indonesia akan menjadi lebih terkoordinasi. Tanpa adanya pendaftaran terhadap penyelenggara platform digital, berbagai seluruh PSE akan berjalan tanpa pencatatan, koordinasi, dan pengawasan.

Selanjutnya, jika terjadi pelanggaran hukum, khususnya yang berhubungan dengan PSE, koordinasi akan lebih mudah dilakukan karena PSE yang melanggar hukum tersebut sudah berada di bawah pengawasan Kominfo.

2. Menjaga ruang digital

Platform digital yang berskala besar, seperti Facebook, Google, dan teman-temannya perlu melakukan pendaftaran demi menjaga ruang digital yang ada di Indonesia. Menurut Kominfo aturan tentang PSE ini bisa menjadi suatu alat penting dalam mengedukasi masyarakat untuk menggunakan ruang digital yang positif, produktif, serta kreatif.

Jika Anda merupakan salah satu penyelenggara platform digital, pastikan untuk melakukan pendaftaran PSE Kominfo sedini mungkin agar platform digital tersebut bisa tetap beroperasi di Indonesia di bawah pengawasan dan pencatatan Kominfo.

Baca Juga: 3 Teknologi Handal untuk Membangun Aplikasi Mobile Multi Platform

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *