Breaking News

fintech iegal

Terupdate, Aplikasi Fintech Berizin OJK Resmi dan Legal

Fintech berizin OJK menjadi salah satu layanan yang bisa masyarakat gunakan dengan aman. Pasalnya perusahaan fintech tersebut sudah mendapatkan pengawasan dan tentunya tidak menerapkan aturan sembarangan.

Maraknya layanan fintech di Indonesia muncul karena memang pasar sedang membutuhkannya. Terlebih merosotnya tingkat perekonomian masyarakat dan ketidakstabilan, menjadikan beberapa permasalahan finansial.

Dalam kondisi yang terdesak dan terhimpit terkadang memang jalan satu-satunya adalah menggunakan layanan fintech. Namun, meski demikian masyarakat perlu hati-hati dan waspada akan memilih perusahaan yang tepat.

Jika salah, bukannya membantu meringankan masalah tapi malah menambah beban. Terlebih di kemudian hari nantinya. Pasalnya fintech adalah lembaga yang cukup mengerikan dan meresahkan jika bukan perusahaan resmi.

Kenali Ciri-Ciri Fintech Resmi

Tidak semua pinjaman online merugikan dan meresahkan masyarakat. Ada beberapa yang memang tujuannya untuk membantu masyarakat. Pinjaman online sendiri terbagi menjadi dua yaitu resmi dan tidak resmi.

Untuk pinjol resmi tentunya prosesnya tidak merugikan, karena menggunakan batasan-batasan dalam memberikan aturan. Berbeda dengan yang ilegal, mereka lebih bebas dan independen karena tidak ada yang mengawasi.

Hal itulah yang seringkali orang manfaatkan untuk meraup keuntungan besar dengan merugikan orang lain. Seperti memberikan bunga besar, tempo pinjaman yang tidak normal, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, kenali beberapa perusahaan fintech resmi yang legal. Sehingga apabila Anda menggunakan jasa fintech nantinya bisa lebih aman dan tenang.

1. Fintech Berizin OJK Resmi

Wajib bagi para nasabah yang hendak menggunakan layanan fintech, untuk memastikan perusahaan tersebut. Apakah sudah mengantongi izin resmi dari OJK atau belum.

Pasalnya dari sini juga bisa menjadi patokan fintech tersebut aman atau tidak. OJK akan melakukan pengawasan dan tentunya pihak perusahaan tidak bisa melakukan hal semaunya.

Selain itu, berbagai identitas perusahaan fintech pasti sudah tercantum dengan jelas. Sehingga untuk melakukan penyelewengan akan terminimalisir.

Nah, untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut resmi mendapat izin OJK atau tidak bisa cek daftarnya. Pada halaman resmi situs milik OJK akan memberikan daftar perusahaan fintech legal dan ilegal di Indonesia.

Adapun saat ini OJK telah mencatat terdapat 138 fintech berizin OJK pada bulan Mei 2021 lalu. Mungkin jumlah tersebut bisa bertambah untuk saat ini.

2. Keterbukaan Terhadap Bunga dan Biaya

Selanjutnya untuk fintech resmi pasti akan memberikan layanan secara transparan kepada nasabahnya. Termasuk keterkaitan besaran bunga, biaya yang perusahaan bebankan dan sebagainya.

Pasalnya untuk fintech ilegal cenderung menutupi semua hal tersebut ketika melakukan proses peminjaman dana. Setidaknya hal-hal berkaitan tersebut perlu perusahaan sampaikan sebelum melakukan deal transaksi.

Jadi, masyarakat perlu waspada jika nantinya menemui fintech yang tidak transparan. Seringkali mereka akan menawarkan keuntungan yang tidak wajar untuk membuat Anda tergiur.

Baca Juga : Awas Fintech Ilegal, Berikut Daftar Fintech Ilegal dan Belum dapat Izin OJK

3. Punya Situs Resmi

Transparansi bukan hanya keterkaitan dengan saat melakukan transaksi pinjam meminjam. Namun juga pada perusahaan itu sendiri. Apakah memiliki alamat kantor yang jelas atau tidak.

Apalagi karena online, maka pastikan juga memiliki situs resmi. Bukan menggunakan situs abal-abal. Yang terpenting adalah segala informasi yang nasabah butuhkan ada di dalam website tersebut.

Pasalnya profesionalitas dalam mengelola akun resmi juga menjadi cerminan dari kinerja kantor tersebut. Oleh sebab itu carilah yang memiliki situs resmi dan profesional.

4. Terdapat Aplikasi Mobile yang Memudahkan

Bukan hanya situs resmi saja, melainkan juga beberapa layanan berbasis aplikasi untuk mobile. Sebagian besar masyarakat akan mengakses dunia digital melalui perangkat mobile mereka.

Sehingga dengan adanya layanan tersebut juga memudahkan pelanggannya. Namun hal ini juga menjadi ciri bahwa perusahaan tersebut memang profesional.

Selain itu karena memang saat ini perusahaan fintech memang wajib memiliki aplikasi untuk memudahkan. Menggunakan aplikasi maka perusahaan dan nasabah akan lebih mudah melakukan interaksi.

Lewat aplikasi tersebut nasabah juga bisa mendapatkan banyak sekali informasi perusahaan. Termasuk dari proses peminjaman, persyaratan, bunga, dan sebagainya.

Bahkan untuk melakukan registrasi melalui layanan aplikasi tersebut bisa lebih mudah dan praktis. Pengguna juga bisa cek nomor perusahaan yang terdaftar secara resmi di OJK.

5. Memberikan Persetujuan Instan dan Pencairan Dana Cepat

Ciri selanjutnya adalah perusahaan fintech tersebut memberikan persetujuan dengan instan serta melakukan proses pencairan cepat.

Pihak perusahaan tidak akan mempersulit proses nasabah. Jadi, selama sudah memenuhi persyaratan maka semua akan berjalan dengan cepat dan mendapatkan persetujuan instan. Kemudian pencairannya juga mudah.

Karena memang tujuannya adalah memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat. Seringkali persyaratan secara umum yakni melengkapi berbagai jenis dokumen.

Misalnya KTP, nomor rekening, dan sebagainya. Apabila proses tersebut lancar maka nantinya akan mendapatkan persetujuan instan. Sehingga pencairan lebih cepat dan tidak ada penundaan.

Kenali Prinsip Penagihan pada Fintech Berizin OJK P2P Legal

Ketika memutuskan untuk melakukan pinjaman orang juga harus bertanggung jawab pada saat pelunasan. Apabila mengalami keterlambatan pembayaran sebaiknya memang harus melakukan komunikasi jelas.

Proses penagihan pinjaman bagi perusahaan fintech berizin OJK ada panduan resminya. Jadi, tidak sembarangan melakukan penagihan. Nah, untuk itu kenali beberapa prinsip penagihan berikut yang sesuai.

  1. Larangan menggunakan kekerasan fisik dan mental. Jadi, para petugas yang melakukan penagihan dilarang keras melakukan kekerasan fisik. Begitu juga dengan yang menggunakan kekerasan mental;
  2. Larangan menggunakan pihak ketiga saat melakukan penagihan. Hal tersebut seringkali fintech ilegal lakukan. Misalnya menagih saudara/teman terdekat, hal tersebut adalah larangan;
  3. Proses penyelesaian pihak yang meninggal dunia akan orang lakukan sesuai dengan kepentingan pemberi pinjaman;
  4. Larangan melakukan penagihan atas kegagalan nasabah saat membayar yang tidak sesuai dengan aturan. Jadi, saat ada yang gagal bayar, kemudian melakukan penagihan secara kasar tetap dilarang.

Daftar Aplikasi Fintech Berizin OJK, Legalitas Terjamin

Berikut ini daftar fintech berizin OJK per 27 Juli 2021 semoga bisa membantu.

  1. Danamas;
  2. Shopee Pay Later;
  3. Investree;
  4. Dompet Kilat;
  5. Amartha;
  6. Toko Modal;
  7. Kimo;
  8. Uang Teman;
  9. Kredit Pintar;
  10. KTA kilat;
  11. Modalku;
  12. KlikACC;
  13. Mekar;
  14. Kredit Pro;
  15. Taralite;
  16. Duha Syariah;
  17. Kredito;
  18. Cash Cepat;
  19. KREDITO;
  20. Komunal;
  21. Modal Nasional;
  22. UKU;
  23. KLIK KAMI;
  24. TrustIQ;
  25. Invoila;
  26. Dana Bagus;
  27. Solusiku;
  28. Modal Rakyat;
  29. Pintek;
  30. Kredinesia;
  31. Dhanapala;
  32. 360 KREDI;
  33. KlikUMKM;
  34. Indodana;
  35. Dana Merdeka;
  36. Dana kini;
  37. Singa;
  38. Julo;
  39. Akseleran;
  40. Ammana.id;
  41. Pinjaman Go;
  42. Koin P2P;
  43. Pohon Dana;
  44. Ada Kami;
  45. Esta Kapital Fintek;
  46. Fintag;
  47. Pinjam Winwin;
  48. Crowdo;
  49. Restock.ID;
  50. Dan lain sebagainya.

Untuk lebih lengkapnya silakan melakukan cek secara berkala pada situs resmi OJK. Baik untuk perusahaan yang masih ilegal maupun yang sudah legal.

Demikian beberapa informasi terkait fintech berizin OJK serta berbagai daftar perusahaan legalnya. Semoga membantu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *