Breaking News

fintech

Awas Fintech Ilegal, Berikut Daftar Fintech Ilegal dan Belum dapat Izin OJK

Fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia ternyata banyak jumlahnya. Hal ini karena pangsa pasar terkait fintech lumayan besar. Sehingga beberapa orang memanfaat kesempatan ini.

Seringkali menemui juga beberapa perusahaan fintech ilegal yang bahkan sampai merugikan masyarakat. Seperti melakukan percobaan investasi dengan keuntungan yang tidak wajar.

Ada juga yang menawarkan bunga pinjaman tinggi yang merugikan dan tidak bisa masuk logika. Salah satu penyebabnya karena model perusahaan seperti ini tidak mendapatkan pengawasan resmi. Terutama dari badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Momen-momen yang terjadi di Indonesia telah perusahaan fintech manfaatkan. Seperti momen lebaran umat islam, libur panjang, masuk ajaran baru, dan sebagainya.

Tanda-Tanda Perusahaan Fintech Ilegal

Kehadiran perusahaan ilegal ini memang cukup meresahkan, namun tetap saja ada yang terjerat. Karena memang tidak bisa orang pungkiri bahwa kebutuhan hidup masyarakat semakin banyak.

Apalagi pada saat susah seperti ini, banyak masyarakat yang kekurangan secara finansial. Sehingga kerap terdesak berbagai kebutuhan yang bahkan menghimpitnya.

Itulah kenapa banyak yang terpaksa untuk mengajukan pinjaman pada perusahaan ilegal. Lantaran, perusahaan inilah yang memiliki prosedur cukup mudah dan praktis dari pada lainnya.

Akan tetapi, masyarakat yang menggunakan layanan dari pinjol ini tidak memikirkan dampaknya. Padahal dengan meminjam ke aplikasi fintech yang tidak mendapat izin resmi malah menambah masalah.

Contohnya saja dari sisi cara melakukan penagihan. Meskipun pinjaman tersebut orang lakukan secara online, namun proses penagihan cukup meresahkan. Seperti menggunakan kalimat kasar, mengancam, hingga mengumbar aib.

Oleh sebab itu, pemerintah terutama satgas waspada investasi (SWI), meminta masyarakat untuk waspada. Untuk itu, kenali ciri-ciri fintech ilegal berikut ini yang perlu masyarakat waspadai.

1. Perizinan OJK

OJK merupakan salah satu lembaga yang memberikan perizinan kepada berbagai lembaga terkait keuangan. Yang artinya setiap lembaga yang bergerak di bidang keuangan harus mendapatkan izin OJK secara resmi.

Nah, untuk perusahaan ilegal tentunya tidak memiliki izin resmi dari OJK. Hal ini bisa Anda cek sebelum menentukan untuk meminjam/berinvestasi ke lembaga ini.

Cara mengecek apakah terdaftar atau tidak bisa dengan melihat pada situs resmi OJK. Nantinya silakan cek pada bagian perusahaan fintech yang ilegal.

2. Bunga dan Proses Pencairan Tidak Wajar

Kemudian, masyarakat bisa melakukan cek pada saat pihak perusahaan memberikan ketentuan terkait syarat-syarat. Pinjaman yang tidak resmi pastinya akan memberikan persyaratan pencairan mudah.

Hal tersebut karena untuk menarik para nasabahnya agar mau menggunakan jasanya. Padahal dari balik semua itu, ada segudang permasalahan tambahan yang akan mengintai.

Nah, tidak hanya persyaratan pencairan tapi juga jumlah kisaran bunga yang tentunya tidak wajar sekali. Misalnya bunga pinjaman dengan tempo sekian sebesar a, kemudian tempo sekian sebesar b dan seterusnya.

Alias tidak stagnan, terlebih jika jumlah bunganya cukup banyak. Bahkan yang meresahkan jika tidak bisa membayar dan jatuh tempo bunga jadi naik lebih besar.

Baca Juga : Dampak Kebocoran Data Pribadi yang Tak Bisa Diremehkan

3. Mengakses Data Kontak, Kamera, Serta Mikrofon Perangkat Pengguna

Pinjam uang melalui aplikasi atau cara online tentunya akan lebih mudah terjadi kasus penipuan. Apalagi terkait banyaknya kejahatan di dunia maya yang lebih sulit teratasi.

Misalnya saja, setelah selesai melakukan pengunduhan aplikasi. Waspadai terhadap perizinan aplikasi seperti izin untuk mengakses kontak, kamera, mikrofon, dan sebagainya.

Pasalnya pihak perusahaan nantinya bisa melakukan akses ke kontak Anda dari sinilah masalah bisa muncul. Khawatirnya mereka akan menghubungi pihak lain dari keluarga Anda/orang terdekat untuk melakukan aksinya.

Seperti menyebarkan aib dan fitnah, melakukan pengancaman, dan sebagainya. Jadi, usahakan menghindari fintech ilegal untuk hubungan terkait pinjam meminjam uang.

4. Lokasi Perusahaan Tidak Jelas

Cek lokasi perusahaan, bukan berarti jasa online tidak memiliki perusahaan yang berdiri secara offline. Seharusnya jika mereka benar-benar profesional, pasti berani mencantumkan alamat asli secara lengkap.

Jangan langsung percaya juga dengan alamat yang mereka cantumkan pada situs. Cek juga melalui Google Maps atau bertanya kepada orang terdekat di lokasi tersebut. Jika tidak ada lebih baik urungkan niat Anda.

5. Memakai Modus SMS untuk Penawaran

Apabila di ponsel Anda mendapatkan penawaran pinjaman secara online dari SMS, jangan langsung percaya. Pasalnya layanan SMS inilah yang seringkali orang gunakan untuk melakukan aksi penipuannya.

Dan sudah jelas fintech resmi yang legal tidak mungkin melakukan hal tersebut. Pasalnya terkesan sangat kurang profesional jika hanya mengandalkan SMS sebagai marketingnya.

Hal-Hal yang Perlu Orang Lakukan Jika Terlanjur Terjerat Fintech Ilegal

Banyak sekali masyarakat yang sudah terjerat kasus pinjaman online ilegal. Bahkan ketika perusahaan sudah SWI tutup, namun masih banyak penemuan perusahaan lainnya lagi.

Temuan daftar pinjol ilegal yang telah pihak SWI blokir, kini malah semakin bertambah banyak. Bahkan kini pihak SWI berupaya keras untuk melakukan keamanan dan memperketat ruang gerak kejahatan online.

Pasalnya fintech yang ilegal menggunakan kewenangan masing-masing yang kebanyakan tidak mendasar. Sehingga merugikan dan meresahkan banyak masyarakat.

Lantas bagaimana jika seseorang sudah terlanjur terjerat oleh hutang dari fintech ilegal ini? Yang pertama jangan panik. Ikut strategi atau langkah-langkah berikut ini, sesuai dengan anjuran dari halaman resmi sosial media OJK.

1. Segera Lakukan Pelunasan

Jangan menunda untuk melunasinya, sebab nanti malah akan menambah beban bunga hingga denda. Jadi, selagi masih sedikit segera lunasi. Jika tidak ada uang silakan pinjam ke orang terdekat bukan perusahaan.

Sehingga pengembaliannya nanti tidak ada tambahan bunga dan tempo. Namun perlu tetap tahu diri untuk mengembalikan saja. Intinya jangan membuka pinjaman berat lagi untuk melunasi pinjaman lainnya.

2. Lakukan Negosiasi

Apabila kesulitan untuk melakukan pelunasan seperti tidak mampu membayar, maka lakukan nego. Seperti meminta keringanan pada bunga atau bisa juga dengan memberikan penambahan waktu tempo pengembalian.

3. Lakukan Hal Berikut

Jika hal-hal seperti penagihan yang tidak memiliki etika dan meresahkan, maka segera lakukan hal berikut.

  1. Blokir semua nomor yang sudah mengirimi Anda teror;
  2. Beritahu kepada semua kontak yang ada di ponsel Anda atau kontak yang Anda daftarkan. Misalnya memberitahu untuk mengabaikan pesan dari pinjol ilegal tersebut;
  3. Lapor ke polisi dan pastikan memiliki lampiran bukti seperti kontak penagih/lainnya.

Daftar Perusahaan Fintech yang Ilegal Tidak Berizin Menurut OJK

Berikut beberapa daftar perusahaan fintech ilegal yang tidak mendapatkan izin resmi dari OJK.

  1. PETIR Rupiah Indonesia;
  2. Ada Uang;
  3. Ai money;
  4. Dompet Koperasi;
  5. DetiKredit;
  6. Daily Kredit – pinjaman online yang efisien;
  7. Mari Pinjam;
  8. Petirpet;
  9. UangKaya;
  10. Dompet Merah;
  11. Walletpedia;
  12. Logam Majapahit;
  13. Musim Dana;
  14. Tunai Gesit;
  15. OK Duit;
  16. Raja Fulus;
  17. KSP – Hidup Hijau;
  18. Pinjaman Lancar;
  19. Pinjam Saja;
  20. Dompet Cair.

Demikian beberapa informasi terkait perusahaan fintech ilegal yang perlu orang waspadai. Terlebih di masa seperti ini yang membuat masyarakat merasakan keresahan akibat fintech tidak berizin itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *