Fintech syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Bahkan menurut informasi resmi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada 10 perusahaan legal.
Tentunya perusahaan tersebut sudah mengantongi izin dari OJK. Yang mana jumlah secara keseluruhan untuk layanan fintech syariah yakni sejumlah 121 perusahaan.
Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia
Industri financial technology terus mengalami inovasi dalam menunjang perkembangannya di Indonesia. Menurut MUI layanan ini merupakan layanan pembiayaan dengan berbasis teknologi yang memakai prinsip dasar syariah.
Oleh sebab itu, fintech berbasis syariah memiliki aturan-aturan yang lebih mengarah pada prinsip syariah. Seperti bebas dari bunga/riba, gharar, dan maysir.
Tercatat sejumlah 121 perusahaan fintech berbasis syariah yang kebanyakan adalah perusahaan pembiayaan. Yang mana dari semua yang sudah terdaftar merupakan pembiayaan untuk hal produktif seperti UMKM.
Seiring dengan pertumbuhan serta perubahan gaya hidup, aplikasi ini bisa semakin berkembang di Indonesia. Apalagi pemerintah kini mulai memberikan perhatian kepada sektor perekonomian berbasis syariah yang halal.
Terlebih OJK sebagai pemegang otoritas terhadap jasa keuangan di Indonesia memberikan pengawasan ketat. Selain itu, ada beberapa persyaratan bagi perusahaan fintech berbasis syariah untuk mendapat izin OJK.
Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam, tentunya perusahaan fintech berbasis syariah menjadi jawaban pasar muslim. Terutama bagi mereka yang ingin menjalankan produknya dengan prinsip agama Islam.
Secara garis besar, fintech berbasis syariah ini fungsinya sama dengan fintech konvensional. Yang membuat keduanya berbeda yakni pada saat melakukan akad pembiayaan.
Yang mana prinsip syariah lebih mengedepankan kejelasan terhadap penggunaan keuangan. Selain itu, prinsip dalam fintech berbasis syariah ini tidak menerapkan penggunaan bunga dalam proses transaksinya.
1. Akad Mudharabah
Dalam akad ini cara kerja antara pemilik dan peminjam dana adalah dengan membuat perjanjian. Yang mana keduanya sama-sama melakukan kesepakatan.
Terkait besaran keuntungannya untuk kedua belah pihak. Namun jika terjadi kerugian, maka penanggung jawabnya adalah pemilik modal.
2. Akad Musyarakah
Jenis akad ini cara kerjanya adalah kedua belah pihak nantinya akan memberikan modal untuk usaha. Selanjutnya melakukan pembagian keuntungan dengan rata pada awal perjanjian.
Yang mana pendapatan dari keuntungan tersebut, masing-masing pihak mendapatkan bagian sama. Apabila terjadi kerugian maka sama-sama menanggungnya secara adil.
3. Al-Bai (Jual-Beli)
Untuk akad jual beli memang boleh dalam prinsip syariah. Untuk cara kerjanya dengan melakukan sebagaimana layaknya transaksi jual beli.
Yaitu melibatkan terjadinya perpindahan hak kepemilikan sesuatu. Yang mana sesuatu tersebut pemilik tukar dengan suatu harga tertentu.
4. Ijarah
Jika jual beli merupakan perpindahan suatu barang, maka ijarah ini merupakan perpindahan manfaat. Atau lebih tepatnya perpindahan hak guna barang untuk rentang waktu tertentu.
Untuk mendapatkan hak guna suatu barang tersebut maka, pemilik baru harus melakukan pembayaran. Yang mana dengan jumlah tertentu sesuai perjanjian.
5. Wakalah Bi Al Ujrah
Pada akad jenis ini caranya salah satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lainnya. Nantinya pihak yang mendapat kuasa bisa melakukan suatu tindakan tertentu.
Selanjutnya pihak tersebut akan menerima upah sebagai wujud imbalan atas apa yang ia lakukan.
6. Qardh
Penyaluran dana dengan suatu ketentuan, yang mana penerima perlu untuk mengembalikan sejumlah uang dengan cara serta waktu tertentu.
List Aplikasi Fintech Syariah Aman Terdaftar OJK
Ada dua jenis fintech di Indonesia yakni fintech konvensional dan fintech syariah. Untuk fintech berbasis syariah, berikut ini adalah deretan aplikasinya yang bisa Anda pilih.
1. Investree
Sebenarnya Investree merupakan aplikasi perusahaan fintech konvensional. Namun, seiring perkembangannya Investree juga ada yang berbasis syariah.
Kini Investree berubah menjadi marketplace yang menyediakan pelayanan bagi mereka untuk mengajukan dan memberikan pinjaman.
Terutama untuk yang sedang terdampak kemerosotan ekonomi. Platform ini menawarkan alternatif untuk proses bisnis secara digital bagi para pelaku UMKM.
Pendanaan yang mereka layani mulai dari 1 juta rupiah dengan proses yang mudah. Sedangkan untuk risikonya juga sudah terukur secara sistematis.
2. Ammana.id
Salah satu perusahaan fintech syariah yang menyediakan aplikasi secara peer to peer. Selai itu perusahaan ini merupakan perusahaan halal yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK.
Pada tahun 2019 kemarin, Ammana menjadi satu-satunya perusahaan fintech berbasis syariah yang mendapat izin OJK.
3. Ethis
Salah satu perusahaan yang melakukan pembiayaan secara peer to peer dengan sasaran pembangunan rumah subsidi. Bisa juga untuk rumah dengan model sederhana.
Pada bulan September 2019 lalu, Ethis resmi menjadi perusahaan fintech berbasis syariah yang terdaftar OJK. Dengan mengantongi izin OJK, Ethis terus melakukan perkembangannya.
4. Kapital Boost
Merupakan platform penghubung antara pemberi dan penerima dana untuk melakukan pembiayaan pengembangan usaha.
Kapital Boost Syariah melakukan pembiayaan halal, berkah, serta sesuai dengan prinsip syariah. Tidak ada riba dalam setiap pendanaan.
Terdapat timbal balik dengan hasil yang menarik dan proses yang lebih transparan. UMKM yang mendapatkan dana merupakan UMKM yang sudah terseleksi dengan cukup kredibel.
5. Papitupi Syariah
Perusahaan fintech berbasis syariah yang mampu memberikan limit pembiayaan hingga 50 juta rupiah.
Tenor pembiayaan dalam kurun waktu sampai 36 bulan atau 3 tahun lamanya. Aplikasi halal dan sudah resmi mendapatkan izin OJK sebagai perusahaan resmi pendanaan syariah.
6. Fintech Syariah
Perusahaan berbasis syariah yang melakukan inklusi keuangan lewat fintech syariah di Indonesia. Perusahaan berjamaah ini melakukan dukungan kepada masyarakat yang memerlukan pendanaan bebas riba.
Tenang, selain itu perusahaan ini sudah mendapatkan ijin persetujuan resmi dari OJK. Jadi, aman dan terjamin.
7. Alami Sharia
Membantu untuk mencarikan sumber dana dengan cara yang halal dan sesuai syariat. Harapannya supaya usaha lebih berkah.
Kelebihan dari Alami Sharia adalah tidak ada yang namanya denda, proses juga cepat dan efektif. Selain itu juga mendapatkan pengawasan secara resmi dari OJK.
8. Qaswa
Menjadi salah satu perusahaan peer to peer berbasis syariah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Terutama untuk UMKM tanpa adanya riba. Sehingga usaha lebih berkembang dengan cara yang halal.
9. Dana Syariah
Salah satu fintech berbasis syariah yang membantu melakukan pendanaan terhadap usaha Anda. Bagi pelaku usaha yang memerlukan suntikan dana pinjaman, maka bisa mencoba menggunakan aplikasi ini.
Proses pinjaman lewat dana syarah ini tanpa adanya bunga. Jadi, sesuai dengan prinsip syariah.
10. Duha Syariah
Merupakan salah satu aplikasi fintech berbasis syariah yang tersedia pada toko aplikasi Google Play Store. Untuk menjalankan aplikasi tersebut lakukan registrasi dahulu sebelumnya.
Pengguna memerlukan nomor ponsel untuk melakukan pendaftaran. Yang mana nantinya admin akan memberikan proses persetujuan atau verifikasi data.
Selanjutnya bisa mengunjungi marketplace/platform yang menjadi mitra Duha Syariah. Nantinya langsung pilih barang dan pilih sistem cicilan lewat Duha Syariah.
Demikian beberapa informasi terkait aplikasi fintech syariah yang telah terdaftar pada OJK. Jika Anda mempunyai keinginan untuk membuat fintech bisa hubungi Maxsol. Maxsol adalah development software house terpecaya, yang sudah membuat berbagai macam produk digital. Semoga bisa membantu.
Baca Juga: Awas Fintech Ilegal, Berikut Daftar Fintech Ilegal dan Belum dapat Izin OJK