Breaking News

e-commerce

Izin Membuka E-Commerce di Indonesia, Apa Bayar Pajak?

Izin membuka e-commerce di Indonesia menjadi salah satu hal yang perlu saat ini. Mengingat aturan baru yang presiden Jokowi umumkan. Yang mana para pelaku usaha online harus memiliki izin usaha yang berlaku mulai tahun 2020.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP E-commerce), Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan proses dagang yang transaksi dan serangkaiannya melalui elektronik.

Oleh sebab itu, saat ini para pemilik usaha yang menggunakan metode elektronik perlu sekali mempersiapkan berbagai keperluan izin. Namun bagi sebagian orang izin membuka e-commerce di Indonesia menjadi suatu kendala tersendiri.

Beberapa terdistraksi dengan isu bahwa proses pengurusan akan rumit. Padahal tidak selalu demikian, jika tidak ingin rumit banyak layanan jasa pengurusan perizinan yang bisa membantu. Jadi semua akan lebih mudah.

Urus Izin Membuka E-Commerce di Indonesia Mudah dan Gratis

Pengurusan izin usaha perdagangan melalui sistem elektronik seperti e-commerce akan mudah dan tidak ada pungutan atau bisa dikatakan gratis. Menteri Perdagangan telah menyatakan hal tersebut.

Harapan pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari berbagai hal yang bisa merugikan. Selain itu aturan tersebut juga bisa menjadi suatu ujung tombak dalam mendorong adanya perdagangan ekspor untuk terus berkembang.

Pelaku usaha online e-commerce akan lebih mudah dalam mengurus berbagai hal, termasuk memakai Online Single Submission (OSS). Selain itu pelaku e-commerce yang berjualan di marketplace juga memperoleh kemudahan dalam menjalankan izin usaha di platform tersebut.

Proses Membuat Izin Membuka E-Commerce di Indonesia

Seperti informasi sebelumnya, para pelaku usaha yang berjualan di toko online atau e-commerce wajib membuat izin. Pelaku usaha wajib mempunyai izin usaha apabila melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Proses membuat izin membuka e-commerce di Indonesia cukup simpel dan mudah. Pahami hal-hal berikut ini.

1. Buat Izin Usaha Melalui OSS

Dengan adanya aturan tersebut, maka para pelaku usaha online shop seperti di Shopee, Tokopedia, dan lainnya harus punya izin usaha. Proses pembuatan izin ini bisa diakses lewat sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS).

Pelaku usaha tidak perlu bikin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terlebih dahulu untuk daftar OSS. Pasalnya toko online merupakan usaha milik perseorangan jadi tidak perlu membuatnya seperti perusahaan.

Toko online hanya perlu mendaftarkan KTP ke sistem pengajuan online tersebut. Namun berbeda apabila bukan perorangan tapi sudah menginjak perusahaan, maka perlu memakai SIUP, dan syarat lainnya lebih kompleks.

Sedangkan untuk perusahaan yang sudah memiliki SIUP, maka hanya tinggal melapor saja. Pelaku usaha e-commerce yang ingin mendapatkan perizinan bisa mengajukan ke OSS. Serta SIUPMSE akan berlaku secara efektif jika pelaku usaha memenuhi komitmen.

Menurut pasal 10 ayat 2 Permendag 50/2020 komitmen tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
  2. Alamat situs website dan atau nama aplikasi;
  3. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan atau alamat surel;
  4. Layanan pengaduan konsumen memuat informasi kontak pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Menurut peraturan pemerintah, PMSE bisa dilakukan oleh konsumen, pribadi, pelaku usaha, dan juga instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan yang ada. Di dalam aturan tersebut juga mengatur pelaku usaha di dalam dan luar negeri yang aktif melakukan penawaran.

Pada kegiatan PMSE berlaku ketentuan serta mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang ada.

2. Siapa Saja yang Wajib Melakukan Perizinan Tersebut?

Yang wajib melakukan perizinan adalah semua pelaku usaha. Pelaku usaha yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah setiap orang baik perorangan atau badan yang memiliki legalitas hukum dan tidak. Serta bisa berupa pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.

Serta mereka melakukan kegiatan usaha pada bidang PMSE. Sementara dalam pasal lainnya, PMSE bisa dilakukan oleh berbagai pihak. Yakni pribadi, pelaku usaha, konsumen, hingga instansi penyelenggara negara.

3. Sanksi Pelaku Usaha E-commerce yang Tidak Memiliki Perizinan

Bagi pelaku usaha online yang tidak memiliki perizinan maka dapat terkena sanksi secara tertulis sesuai dengan pasal 44 Permendag 50/2020. Peringatan tertulis akan diberikan sebanyak 3 kali dalam masa tenggang waktu setiap peringatan masing-masing 14 hari.

Apabila dalam kurun waktu 14 hari tersebut, pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban untuk memiliki perizinan, maka akan dimasukkan dalam daftar hitam dan berisiko layanannya bisa terblokir untuk sementara waktu.

Izin Membuka E-Commerce di Indonesia Melalui OSS

Pelaku bisnis baik online maupun offline kini bisa melakukan pendaftaran untuk perizinan melalui sistem digital. Sehingga tidak perlu repot-repot datang ke kantor Kemendag lagi.

Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga kepada pelaku usaha melalui sebuah sistem dengan basis elektronik yang terintegrasi.

1. Beberapa Persyaratan Sebelum Memakai OSS

Pelaku usaha harus memiliki NIK serta menginputnya terlebih dahulu untuk proses pembuatan ID pengguna. Sedangkan untuk yang berbentuk badan usaha, maka NIK yang mereka butuhkan adalah milik penanggung jawab badan usaha.

Sedangkan pelaku usaha berbentuk PT, badan usaha oleh yayasan, koperasi, CV, dan persekutuan perdata harus menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online sebelum mengakses OSS.

2. Persyaratan, Proses Pembuatan, dan Aktivasi Akun OSS

Prosesnya berbeda-beda tergantung dari kategori pelaku usaha itu sendiri. Berikut ini persyaratan dan proses pembuatan akun OSS.

  1. Badan usaha. Melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan nomor NIK penanggung jawab usaha. Isi form registrasi dan OSS akan mengirimi 2 email untuk verifikasi akun dan registrasi berisi user-ID dan password untuk login di sistem OSS;
  2. Perorangan. Mengakses OSS dengan menginput NIK dan beberapa informasi lainnya pada form pendaftaran. Pihak OSS akan mengirim 2 email untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi password dan user-ID untuk login;
  3. Prosedur menggunakan OSS dengan mengunjungi halaman https://www.oss.go.id/oss/. Selanjutnya bisa membuat user ID dan login ke sistem OSS, isi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bagi pelaku usaha baru maka harus melakukan proses tersebut untuk mendapatkan izin dasar, izin usaha atau izin operasional. Sedangkan untuk usaha yang sudah berdiri bisa melanjutkan proses untuk memperoleh izin usaha baru, seperti usaha yang belum dimiliki.

Bisa juga memperpanjang izin usaha yang sudah ada, mengubah dan memperbarui data perusahaan. Penting bagi pelaku usaha yang akan melakukan pengurusan izin memakai OSS memiliki NIB.

NIB menjadi sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Proses mendapatkan NIB juga melalui akun OSS dengan mengisikan beberapa data yang sistem minta.

Demikian beberapa informasi terkait dengan proses izin membuka e-commerce di Indonesia. Mudah dan praktis bukan? Sudahkan usaha online Anda terdaftar dalam perizinan tersebut? Jika belum segera lakukan agar tidak mendapatkan sanksi.

Dapatkan berbagai informasi update melalui situs terpercaya Diginews.id seputar teknologi dan bisnis secara gratis.

Baca Juga : Sederet Aplikasi E-Commerce Terbaik untuk Membantu Meningkatkan Eksistensi Toko Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *