Breaking News

Bisnisecommerce

7 Tahap Membangun Bisnis E-Commerce di Indonesia

Perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia berkembang pesat selama beberapa tahun ini. Menariknya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengemukakan bahwa pertumbuhan penjualan e-commerce tahunan di Indonesia mencapai 15,4%. Bahkan, nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada tahun 2021 naik sebesar 54% atau bernilai USD 32 miliar yang sebelumnya hanya bernilai USD 21 miliar pada tahun 2019. Melihat pertumbuhannya, tidak heran jika banyak perusahaan lokal maupun asing yang ingin membangun bisnis e-commerce di Indonesia. Tapi, apakah konsep perizinan mendirikan usaha e-commerce sama seperti jenis usaha pada umumnya? Berikut penjelasannya.

Pengertian Bisnis E-Commerce

E-commerce adalah singkatan dari electronic commerce yang berarti perdagangan elektronik dalam Bahasa Indonesia.

Pada dasarnya, konsep bisnis e-commerce ini sama seperti transaksi jual-beli barang atau jasa yang biasa kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Hal yang membedakannya hanyalah internet.

Bisnis e-commerce ini memanfaatkan internet untuk memasarkan produk atau menawarkan jasa kepada calon konsumen. Konsumen dapat memesan produk atau jasa dan melakukan pembayaran melalui uang elektronik atau transfer uang. Sistem e-money, internet banking atau e-wallet ini juga termasuk dalam kegiatan bertransaksi e-commerce.

Jenis-Jenis Model Bisnis E-Commerce

Setelah memahami apa itu e-commerce, selanjutnya kami akan menjelaskan model bisnis e-commerce yang ada saat ini. Berikut penjelasannya:

1. Business to Consumer (B2C)

Model bisnis e-commerce yang satu ini melibatkan perusahaan yang menawarkan atau menjual produk secara langsung ke konsumen. Model bisnis yang satu ini paling sering kita temukan.

Salah satu perusahaan yang menerapkan B2C e-commerce ini seperti apple.com, heymale.id, dan matoa-indonesia.com.

Tapi, model bisnis yang satu ini tidak selalu menawarkan produk saja, tetapi juga layanan jasa seperti yang dilakukan oleh Gojek dan Grab.

2. Business to Business (B2B)

Model bisnis e-commerce selanjutnya adalah B2B yang dimana penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli untuk keperluan bisnis mereka. Biasanya, aktivitas transaksi ini terjadi ketika perusahaan sedang memerlukan bahan baku atau peralatan kantor untuk perusahaan atau bisnis mereka.

Misal, perusahaan percetakan. Biasanya, perusahaan percetakan akan membutuhkan berbagai jenis kertas dan juga berbagai cat warna untuk keperluan percetakan mereka. Jadi, mereka akan mencari perusahaan lain untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan.

Biasanya, transaksi yang terjadi dalam bisnis e-commerce memiliki volume penjualan tinggi karena biasanya mereka akan mendapatkan pesanan dalam jumlah besar dan rutin.

Untuk contoh perusahaan e-commerce B2B di Indonesia adalah Ralali.com, IndoNetwork.com, dan monotaro.id.

3. Consumer to Business (C2B)

Selanjutnya ada C2B yang dimana kegiatan bisnisnya terjadi ketika seorang individu menawarkan jasa atau layanan kepada perusahaan. Biasanya, mereka yang menggeluti pekerjaan ini adalah para pekerja lepas atau freelancer.

Biasanya, freelancer membutuhkan pihak ketiga, yaitu e-commerce C2B yang dapat mempertemukan mereka dengan perusahaan. Di Indonesia sendiri, Fastwork dan Sribulancer merupakan salah satu contoh e-commerce C2B populer.

4. Consumer to Consumer (C2C)

Model bisnis terakhir ada C2C, ketika konsumen melakukan transaksi dengan sesama konsumen. Biasanya, produk yang mereka tawarkan kepada konsumen atau individu lain melalui internet merupakan barang pribadi mereka atau second.

Proses transaksi ini pernah populer di tahun 2011 yang pada saat itu platform KasKus menjadi media penghubung antara konsumen dan konsumen. Sekarang, salah satu e-commerce C2C yang populer di Indonesia adalah OLX.co.id.

Membangun Bisnis E-Commerce

Sekarang, setelah adanya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, perusahaan asing atau investor asing dapat membangun bisnis e-commerce dengan status kepemilikan penuh untuk orang asing.

Tidak heran jika melihat ada banyak sekali e-commerce baru dari mancanegara yang melebarkan sayapnya ke pasar Indonesia.

Proses Mendirikan Bisnis E-Commerce

1. Mendaftarkan Bisnis E-Commerce

Proses pertama untuk mendirikan bisnis e-commerce adalah membuat atau mendapatkan akta pendirian perusahaan. Kamu bisa mendapatkan akta ini dengan berkonsultasi dengan notari untuk memeriksa ketersediaan nama perusahaan dan mengurus dokumen-dokumen lainnya.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Selanjutnya, kamu harus memiliki surat keterangan domisili usaha (SKDU) remis yang dirilis oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Surat keterangan inilah yang memvalidasi suatu bisnis di domisili tertentu.

3. Mengurus Pajak Perusahaan

Setelah memiliki surat keterangan domisili usaha, kamu dapat membuat kartu pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kantor pajak setempat.

4. Mengirim Aplikasi Online Kepada Kemenkum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Proses penyerahan aplikasi ini dapat kamu lakukan secara online. Proses ini dibutuhkan untuk mendaftarkan perusahaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kamu bisa mengirimkan aplikasi beserta dokumen-dokumen pendukung dan pernyataan bank dan laporan transaksi.

5. Mengurus SIUP dan TDP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) menjadi dokumen penting untuk menyatakan bahwa perusahaan yang kamu bangun sudah terdaftar secara resmi oleh kemenkum dan Hak Asasi Manusia. 

Untuk mendapatkan SIUP, kamu bisa mengunjungi Kantor Perdagangan setempat dan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan mereka. Sedangkan untuk TDP, kamu dapat mengurusnya secara online melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

6. Mendaftarkan Bisnis ke Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE)

Setelah mendapatkan izin usaha bisnis e-commerce, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mendaftarkan website bisnis ke Kominfo. Proses pendaftaran ini sudah sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik.

Untuk mendaftar PSE ini, kamu harus melengkapi dokumen-dokumen persyaratan umum yang mereka minta beserta melampirkan Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Pastikan juga kamu mendaftarkan domain website bisnis kamu ke Pandi. Pandi ini adalah tempat untuk registrasi Nama Domain Tingkat Atas Indonesia yang secara langsung oleh Menteri Komunikasi dan Kominfo.

7. Mendaftarkan Bisnis ke Departemen Tenaga Kerja

Sebuah bisnis tidak akan berjalan tanpa adanya pekerja, begitu pula bisnis e-commerce yang setidaknya memiliki lebih dari 10 karyawan.

Mendaftarkan perusahaan ke Departemen Tenaga Kerja menjadi hal yang wajib karena sudah tertera pada regulasi ketenagakerjaan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Laporan ketenagakerjaan ini wajib dilaporkan secara berkala. Beruntungnya, sekarang kamu bisa melakukan laporan ini secara online melalui laman resmi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online.

Kesimpulan

Apapun lini bisnis yang akan kamu jalani tetap harus mengikuti proses pembuatan izin usaha pada umumnya. Hal yang membedakan perizinan bisnis e-commerce pada bisnis pada umumnya hanya terletak pada di bagian Penyelenggaraan Sistem Elektronik saja.

Setelah memiliki dokumen-dokumen tersebut, kamu sudah bisa menjual produk, pemasok, dan memasarkan e-commerce secara online. Semoga bisnis e-commerce kamu sukses!

Baca Juga : Dampak Positif E-Commerce saat Pandemi Covid-19 di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *